Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Bali menginginkan supaya segera lahir produk hukum yang mengatur penayangan kampanye calon anggota legislatif dan calon presiden pada berbagai lembaga penyiaran.
"KPI Pusat bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers saat ini sedang merumuskan aturan tersebut. Tetapi masalahnya apakah format keputusan nanti yang dihasilkan adalah keputusan dari salah satu lembaga atau keputusan bersama," kata Ketua KPI Bali Komang Suarsana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan jika mengacu pada peraturan KPU, maka aturan penyiaran dalam masa kampanye menjadi kewenangan KPU. Namun, sejauh ini masih dalam tahap proses pembahasan antarlembaga terkait.
"Tidak bisa dipungkiri, beberapa waktu terakhir banyak yang mempertanyakan dan mengadukan kasus kampanye salah satu pimpinan parpol yang memiliki media televisi. Tetapi sampai saat ini rumusan untuk menindak lintas lembaga penyiaran memang belum jadi," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk sementara KPI mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menindak lembaga penyiaran yang melanggar.
"Dalam P3SPS sebenarnya sudah diatur bahwa lembaga penyiaran sesungguhnya menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik sehingga penggunaannya mesti untuk kepentingan publik dan bukan hanya untuk salah satu calon atau pemilik media," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"KPI Pusat bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers saat ini sedang merumuskan aturan tersebut. Tetapi masalahnya apakah format keputusan nanti yang dihasilkan adalah keputusan dari salah satu lembaga atau keputusan bersama," kata Ketua KPI Bali Komang Suarsana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan jika mengacu pada peraturan KPU, maka aturan penyiaran dalam masa kampanye menjadi kewenangan KPU. Namun, sejauh ini masih dalam tahap proses pembahasan antarlembaga terkait.
"Tidak bisa dipungkiri, beberapa waktu terakhir banyak yang mempertanyakan dan mengadukan kasus kampanye salah satu pimpinan parpol yang memiliki media televisi. Tetapi sampai saat ini rumusan untuk menindak lintas lembaga penyiaran memang belum jadi," ujarnya.
Oleh karena itu, untuk sementara KPI mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menindak lembaga penyiaran yang melanggar.
"Dalam P3SPS sebenarnya sudah diatur bahwa lembaga penyiaran sesungguhnya menggunakan frekuensi yang merupakan ranah publik sehingga penggunaannya mesti untuk kepentingan publik dan bukan hanya untuk salah satu calon atau pemilik media," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013