Denpasar (Antara Bali) - Wakil Gubernur Ketut Sudikerta mengatakan Pemerintah Provinsi Bali bersedia melimpahkan aset kepada kabupaten dan kota, namun harus melalui prosedur sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Sepanjang untuk kepentingan umum, Pemprov Bali mengizinkan pemanfaatan aset berupa lahan yang tersebar di kabupaten dan kota. Hanya saja, masyarakat juga harus memahami bahwa pemanfaatan itu harus prosedural dan tertib administrasi," kata Sudikerta saat bertemu dengan tokoh masyarakat Desa Kesiman Kertalangu Denpasar di Renon Denpasar, Rabu.

Karena rumitnya penataan aset, kata Wagub Sudikerta, hingga saat ini masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga pemprov belum bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penegasan tersebut disampaikan Wagub Sudikerta di hadapan sejumlah pihak terkait dengan pemanfaatan lahan pemprov untuk penataan kawasan Pura Dalem Mutering Jagat Desa Pakraman Kesiman yang sempat dibuat "panas" oleh sebuah media cetak di Bali.

Ketua Penataan Kawasan Pura Wayan Dhiksa dan Jero Mangku Gede Pura Mutering Jagat mengaku kaget melihat berita berjudul "Perang Suci" tersebut.

"Kami damai-damai saja dan siap duduk bersama, tidak sepanas yang dimuat di koran tersebut," katanya.

Secara prinsip, kata dia, pihak panitia dan pengempon siap memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam pemanfaatan aset pemprov untuk penataan pura dimaksud.

Menyampaikan amanat dari Gubernur Mangku Pastika, Wagub Sudikerta menegaskan kembali bahwa Pemprov Bali tidak ada maksud untuk melarang pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum.

Apalagi, tambah Wagub Sudikerta, pemanfaatannya terkait dengan kepentingan umat Hindu.

"Tidak mungkin kami melarang, apalagi untuk kepentingan umat setempat," katanya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013