Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah sulit menetapkan harga patokan untuk semua jenis pangan, mengingat harganya yang sangat berfluktuasi, sehingga sepenuhnya sangat tergantung pada kondisi pasar.

"Selama ini baru dua komoditi pangan yang harganya ditetapkan pemerintah yakni gabah dan kedelai," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali, Ir Ida Bagus Wisnuardana di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, harga patokan pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp3.300/kg dan kedelai Rp7.000/kg.

"HPP kedelai baru saja ditetapkan lewat peraturan pemerintah (PP) Menteri Perdagangan No.13 2013 tentang penetapan harga kedelai," ujar Wisnuardana.

Penerapan harga gabah dan kedelai itu untuk merangsang petani agar mengembangkan kedua komoditi pangan yang menjadi kebutuhan bahan pokok masyarakat.

"Jika harga gabah dan kedelai di pasaran kurang dari HPP, maka Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat wajib membeli dan menampung hasil petani tersebut," ujar Wisnuardana.

Sedangkan harga komoditi kebutuhan pangan lainnya seperti sayur mayur, bawang merah, bawang putih, cabai dan sejenisnya sulit diatur, karena harganya berfluktuasi. (*/ADT)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013