Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyidikan kasus suap terkait pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka Gubernur nonaktif Riau Rusli Zainal.

"Saya dimintai keterangan untuk PON, untuk Rusli," kata Wayan Koster saat datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa.

Wayan mengatakan bahwa tidak ada penambahan anggaran PON yang diberikan oleh DPR. "Kami memang bahas anggaran tapi tidak ada tambahan, ada pengajuan tapi tidak ada tambahan jadi hanya dipakai dari anggaran Kemenpora untuk penyelenggaraan PON sebesar Rp100 miliar itu saja," tambah politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Riau Lukman Abbas dalam kasus yang sama.

Pada Senin (2/9) KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi X dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan kasus korupsi PON Riau XVIII tersebut memiliki sejumlah hal yang menarik.

"Ada peningkatan biaya-biaya yang muncul dalam pendanaan PON dan harus meminta konfirmasi dari anggota DPR, itu sebabnya dipanggil orang-orang yang ada di Komisi Olahraga," ungkap Bambang pada Senin (2/9).

Dalam kasus ini, Rusli Zainal menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. (*/DWA)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013