Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan DPRD provinsi setempat dilaporkan ke Ombudsman RI oleh komponen masyarakat sipil yang menamakan dirinya Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi terkait dugaan maladministrasi dalam pengeluaran SK.

"Kami melaporkan Gubernur Bali dan DPRD Bali terkait dugaan maladministrasi dalam proses keluarnya SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 mengenai Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Perairan Teluk Benoa. Kami menduga SK tersebut melanggar bebeberapa peraturan dan perundang-undangan," kata perwakilan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) Agus Sumberdana di sela-sela pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali di Denpasar, Jumat.

Ia mengemukakan beberapa peraturan perundangan yang dilanggar SK tersebut diantaranya UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perpres No 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali.

"Dugaan maladministrasi tersebut diperkuat dengan terbitnya rekomendasi DPRD No 900/2569/DPRD tertanggal 12 Agustus 2013 yang menyarankan pencabutan SK tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, keluarnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut secara prinsip belum menghilangkan ancaman reklamasi terhadap Teluk Benoa.

"SK lama dengan SK yang terbaru adalah satu kesatuan, karena SK terbaru merupakan hasil perbaikan dari SK lama sehingga Teluk Benoa tetap berada di bawah ancaman reklamasi," katanya.

Sementara itu, DPRD Bali juga dilaporkan ke Ombudsman terkait rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor 660/14278/DPRD yang menjadi salah satu pertimbangan keluarnya SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012.

"DPRD selaku salah satu penyelenggara negara melakukan maladministrasi berupa perbuatan melanggar hukum dan kelalaian dengan memberikan dukungan untuk eksekutif menindaklanjuti kajian dari LPPM Universitas Udayana terkait pemanfaatan dan pengembangan perairan Teluk Benoa yang mengarah pada reklamasi di kawasan konservasi," katanya.

Padahal faktanya, ucap dia, kawasan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi yang secara prinsip tidak boleh dilakukan reklamasi. Dugaan maladministrasi diperkuat dengan adanya pernyataan anggota Komisi I DPRD Bali terkait rekomendasi tidak melalui mekanisme dan proses yang ada.

"DPRD memberikan rekomendasi di kawasan yang secara nyata tidak boleh dilakukan reklamasi artinya rekomendasi DPRD menyalahi berbagai aturan atau tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang," ucapnya.

Sementara itu, menanggapi laporan ForBALI, Ombudsman Provinsi Bali melalui Asisten Bagian Pencegahan akan segera menindaklanjuti dua laporan dari ForBALI itu.

"Laporan ini memperkuat inisiatif yang sudah kami lakukan untuk meminta klarifikasi kepada Gubernur Bali terkait keluarnya SK Reklamasi itu," kata Asisten Bagian Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti.

Pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi pada Gubernur Bali pada 2 Agustus 2013, hanya saja sampai saat ini belum mendapat tanggapan. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013