Negara (Antara Bali) - Tiga narapidana di Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum bersamaan dengan HUT Proklamasi RI ke 68, Sabtu.

"Kami mengusulkan 60 orang narapidana mendapatkan remisi, tapi pada HUT Proklamasi ini baru 40 usulan yang diterima. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariatif, antara satu bulan hingga lima bulan," kata Kepala Rutan Kelas IIB, Negara, Arimin.

Penyerahan remisi ini dipimpin oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha yang membacakan sambutan Menteri Hukum Dan HAM, Amir Syamsudin dalam upacara di halaman rutan.

Dalam sambutan tersebut, Amir mengatakan, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pegawai Rutan yang menyalahgunakan jabatan serta terlibat narkoba.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013