Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 22 orang narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan seluruh Bali mendapat remisi langsung bebas memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI.
     
"Dari 517 orang narapidana yang diusulkan di seluruh Bali, 22 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Asep Kurnia, di Denpasar, Sabtu.
     
Menurut dia, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman bebas langsung paling banyak diterima oleh narapidana di LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar sebanyak 11 orang.
     
Di LP Singaraja tercatat satu orang langsung bebas, LP Karangasem (4), LP Tabanan (1), Rumah Tahanan Negara (3), Rumah Tahanan Gianyar (1), dan Rumah Tahanan Klungkung (1).
     
Sedangkan besaran remisi umum (RU I) bervariasi mulai minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan pengurangan masa hukuman.
     
"Jumlah narapidana yang mendapat remisi umum mencapai 495 orang, 191 orang di antaranya didapatkan oleh warga binaan yang menghuni Lapas Kerobokan," ujar Asep.
     
Sementara itu satu orang narapidana LP Karangasem diusulkan mendapat remisi langsung bebas namun hal tersebut masih menunggu surat keputusan dari pusat karena napi tersebut terkait PP Nomor 28 tahun 2006 atau napi yang tersangkut kasus peraturan yang terkait narapidana yang tersangkut kasus terorisme, pembalakan liar, korupsi, dan kejahatan lintas negara. (DWA)


Pewarta: Oleh Dewa Wiguna
Editor : Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026