Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 83 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal usai acara kebaktian, Minggu.
"Dari 83 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman, seorang diantaranya langsung bebas," kata Kalapas Kerobokan Kabupaten Badung, Tony Nanggolan.
Ia mengatakan, para napi yang mendapat remisi tersebut, 12 orang di antaranya warga negara asing (WNA) yang tersangkut dalam berbagai kasus.
Seluruh napi yang mendapat remisi tersebut diumumkan satu persama di antara ratusan penghuni di Aula Lapas Kerobokan.
Mereka selain menunggu pengumuman remisi, narapidana yang mayoritas beragama Kristen itu juga untuk merayakan suka cita Perayaan Natal.
Kalapas Kerobokan Tony Nanggolan di sela-sela perayaan tersebut mengumumkan nama-nama napi yang mendapat pengurangan masa hukuman.
Mereka yang mendapatkan remisi Natal mulai dari 15 hari hingga 45 hari. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.
Remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
Pada perayaan Natal, pihaknya mengadakan misa bersama dan pengumuman pemberian remisi.
Ia mengharapkan pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni Lapas untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sementara para pengunjung terlihat tertib mengantre untuk mengunjungi anggota keluarganya yang menghuni Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung. (WDY)