Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan izin yang telah dikeluarkan kepada investor terkait reklamasi Teluk Benoa sama sekali bukan untuk menjual pulau, melainkan justru akan menjadi milik Bali.
"Saya tegaskan pulau hasil reklamasi nanti bukan milik investor, tetapi akan menjadi milik kita dan daratan Bali akan bertambah. Setengah dari luasan yang direklamasi itu (400 hektare) bahkan akan dijadikan hutan yang artinya luasan hutan kita akan bertambah," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan, memang yang akan direklamasi 838 hektare, tetapi luasan hasil reklamasi yang murni untuk kepentingan bisnis investor sekitar 100 hektare dan 300 hektare sisanya dibangun berbagai fasilitas umum, serta 400 hektare lebih untuk kawasan hutan.
"Investor yang memegang izin juga wajib merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gubernur setiap enam bulan," ucapnya.
Terbitnya SK bernomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional, ucap dia, bukan berarti mereka dapat melakukan usaha sebebasnya.
"Pemegang izin diwajibkan mengikuti dan menaati prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, melakukan kajian pembangunan kawasan daratan penyangga, melaksanakan Amdal dan wajib mempekerjakan masyarakat sekitar untuk meningkatkan taraf hidup mereka," ucapnya.
Mantan Kapolda Bali itu menambahkan, dari reklamasi itu sedikitnya akan terbuka 200 ribu lapangan kerja dan per hari ada tambahan pajak hotel dan restoran (PHR) mencapai Rp5 miliar dari transaksi bisnis yang terjadi di sana.
"Siapa yang bilang saya tidak cinta Bali, saya juga tidak ingin Bali itu hancur. Memang setiap pembangunan ada risiko plus minusnya, untuk itu mari kita hitung untung ruginya dari upaya reklamasi itu, jangan menolak pembangunan tanpa dasar yang jelas," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Saya tegaskan pulau hasil reklamasi nanti bukan milik investor, tetapi akan menjadi milik kita dan daratan Bali akan bertambah. Setengah dari luasan yang direklamasi itu (400 hektare) bahkan akan dijadikan hutan yang artinya luasan hutan kita akan bertambah," katanya di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan, memang yang akan direklamasi 838 hektare, tetapi luasan hasil reklamasi yang murni untuk kepentingan bisnis investor sekitar 100 hektare dan 300 hektare sisanya dibangun berbagai fasilitas umum, serta 400 hektare lebih untuk kawasan hutan.
"Investor yang memegang izin juga wajib merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada gubernur setiap enam bulan," ucapnya.
Terbitnya SK bernomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional, ucap dia, bukan berarti mereka dapat melakukan usaha sebebasnya.
"Pemegang izin diwajibkan mengikuti dan menaati prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, melakukan kajian pembangunan kawasan daratan penyangga, melaksanakan Amdal dan wajib mempekerjakan masyarakat sekitar untuk meningkatkan taraf hidup mereka," ucapnya.
Mantan Kapolda Bali itu menambahkan, dari reklamasi itu sedikitnya akan terbuka 200 ribu lapangan kerja dan per hari ada tambahan pajak hotel dan restoran (PHR) mencapai Rp5 miliar dari transaksi bisnis yang terjadi di sana.
"Siapa yang bilang saya tidak cinta Bali, saya juga tidak ingin Bali itu hancur. Memang setiap pembangunan ada risiko plus minusnya, untuk itu mari kita hitung untung ruginya dari upaya reklamasi itu, jangan menolak pembangunan tanpa dasar yang jelas," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013