Amlapura (Antara Bali) - Kepala Pengadilan Negeri Amlapura Ketut Wiarta tidak tahu kalau dirinya mendapat teguran tertulis dari Mahkamah Agung.
"Justru saya diberi tahu teman hakim yang sama-sama pernah bertugas di PN Sidoarjo kalau saya mendapat teguran. Padahal saya sendiri tidak tahu kesalahannya," katanya di Amlapura, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu.
Ia dikenai hukuman disiplin oleh Badan Pengawas Hukum dan Disiplin MA berdasarkan penilaian selama April-Juni 2013 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan nomor 2/SKB/P.KY/1V/2009.
"Kalau memang ada penilaian, mengapa kami tidak pernah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau pun Pengadilan Tinggi Bali," kata pria yang akan ditugaskan ke Pengaditan Tinggi Mataram.
Wiarta juga mengaku belum sempat membuka website MA terkait teguran tersebut. "Rekan saya di Sidoarjo yang menelepon saya soal pengumuman di website MA itu," kata mantan hakim PN Sidoarjo itu.
Sementara itu, Humas PN Amlapura Yakubus Manu menduga sanksi itu diberikan terhadap atasannya sewaktu masih menjadi hakim di PN Sidoarjo.
"Paling itu masalah administrasi, seperti berkas perkara yang hilang. Yang jelas bukan karena kasus memainkan perkara," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Justru saya diberi tahu teman hakim yang sama-sama pernah bertugas di PN Sidoarjo kalau saya mendapat teguran. Padahal saya sendiri tidak tahu kesalahannya," katanya di Amlapura, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu.
Ia dikenai hukuman disiplin oleh Badan Pengawas Hukum dan Disiplin MA berdasarkan penilaian selama April-Juni 2013 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SK/IV/2009 dan nomor 2/SKB/P.KY/1V/2009.
"Kalau memang ada penilaian, mengapa kami tidak pernah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau pun Pengadilan Tinggi Bali," kata pria yang akan ditugaskan ke Pengaditan Tinggi Mataram.
Wiarta juga mengaku belum sempat membuka website MA terkait teguran tersebut. "Rekan saya di Sidoarjo yang menelepon saya soal pengumuman di website MA itu," kata mantan hakim PN Sidoarjo itu.
Sementara itu, Humas PN Amlapura Yakubus Manu menduga sanksi itu diberikan terhadap atasannya sewaktu masih menjadi hakim di PN Sidoarjo.
"Paling itu masalah administrasi, seperti berkas perkara yang hilang. Yang jelas bukan karena kasus memainkan perkara," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013