Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali mengancam akan melaporkan manajemen Hotel Waka Shorea terkait tunggakan pajak senilai Rp450 juta pada 2010 ke kejaksaan.
"Kami dan tim dari Pemprov Bali akan mendatangi hotel itu pada 30 Juli 2013. Kalau tidak ada itikad baik melunasi hutang pajak, maka kami akan tempuh jalur hukum," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Sabtu.
Pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut diproses secara hukum. Namun pihak manajemen hotel yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tetap tidak mau membayar pajak.
Pihak hotel beralasan bahwa selama ini pajak disetorkan langsung ke pemerintah pusat karena hotel tersebut mendapat hak konsesi lahan TNBB dari Kementerian Kehutanan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami dan tim dari Pemprov Bali akan mendatangi hotel itu pada 30 Juli 2013. Kalau tidak ada itikad baik melunasi hutang pajak, maka kami akan tempuh jalur hukum," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Sabtu.
Pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut diproses secara hukum. Namun pihak manajemen hotel yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tetap tidak mau membayar pajak.
Pihak hotel beralasan bahwa selama ini pajak disetorkan langsung ke pemerintah pusat karena hotel tersebut mendapat hak konsesi lahan TNBB dari Kementerian Kehutanan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013