Mangupura (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan surat keputusan yang dibuatnya tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah Teluk Benoa sudah sesuai prosedur.
"Kalau kata kita, sudah prosedural," katanya usai membuka dialog Forum Kerukunan Umat Beragama, di Mangupura, Badung, Senin.
Mantan Kapolda Bali ini juga membenarkan proyek reklamasi Teluk Benoa sudah dibahas dalam Masterplan Percepatan, dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang persiapannya sudah matang.
"Cuma orang selalu ribut, masak kita ajak ngomong semua orang, tidak mungkin. Kan ada perwakilan, kita tidak mungkin bicara pada semua orang satu-satu," ujarnya.
Menurut dia, mengundang semua orang untuk bicara terkait pembahasan juga tidak mungkin karena sudah ada yang mewakili, baik dari kalangan instansi, perwakilan masyarakat, maupun wakil DPRD.
"Jadi tidak ada masalah. Tidak logis kalau saya atau kita atau siapa pun berbicara misalnya dengan seluruh akademisi, yang relevan saja," ujarnya.
Gubenur Bali pada 26 Desember 2012 telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.
Sebelumnya Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali Wayan "Gendo" Suardana meminta supaya SK terkait reklamasi Teluk Benoa segera dicabut karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kalau kata kita, sudah prosedural," katanya usai membuka dialog Forum Kerukunan Umat Beragama, di Mangupura, Badung, Senin.
Mantan Kapolda Bali ini juga membenarkan proyek reklamasi Teluk Benoa sudah dibahas dalam Masterplan Percepatan, dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang persiapannya sudah matang.
"Cuma orang selalu ribut, masak kita ajak ngomong semua orang, tidak mungkin. Kan ada perwakilan, kita tidak mungkin bicara pada semua orang satu-satu," ujarnya.
Menurut dia, mengundang semua orang untuk bicara terkait pembahasan juga tidak mungkin karena sudah ada yang mewakili, baik dari kalangan instansi, perwakilan masyarakat, maupun wakil DPRD.
"Jadi tidak ada masalah. Tidak logis kalau saya atau kita atau siapa pun berbicara misalnya dengan seluruh akademisi, yang relevan saja," ujarnya.
Gubenur Bali pada 26 Desember 2012 telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.
Sebelumnya Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali Wayan "Gendo" Suardana meminta supaya SK terkait reklamasi Teluk Benoa segera dicabut karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013