Denpasar (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Sektor Denpasar Selatan saat ini tengah menindaklanjuti kasus lama yang hingga saat ini belum terungkap terkait penipuan yang menimpa seorang vokalis band lokal di Bali yang diduga dilakukan oleh pengusaha properti sebesar Rp600 juta pada tahun 2008.

"Kami tengah menindaklanjuti kasus itu. Yang jelas kami membutuhkan banyak informasi terkait tersangka karena keberadaannya sampai saat ini tak diketahui," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan, AKP I Gusti Ngurah Yudistira di Denpasar, Rabu.
     
Menurut dia, saat ini pihak kepolisian masih kesulitan dalam menelusuri jejak tersangka yakni I Gede Budi Setiawan, pengusaha properti yang sudah menjadi buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2008.
     
Pihaknya akan berupaya keras untuk bisa menangkap tersangka yang disebut-sebut berada di Jakarta dengan telah menyebar informasi DPO ke Polda Bali maupun ke sejumlah polres dan polsek di seluruh Pulau Dewata untuk menambah informasi.

"Permintaan korban untuk segera menangkap tersangka, saya respon dengan baik. Mudah-mudahan, tersangka segera ditangkap," ujarnya.

Meksi demikian pihaknya tidak menerapkan target waktu untuk menangkap tersangka mengingat saat ini penyidik tengah mengumpulkan informasi terkait keberadaan bos properti itu yang masih misterius.

Saat ini pihak penyidik telah membongkar kasus lama itu termasuk memanggil korban penipuan yang merupakan vokalis band VIP, Made Widiarta alias Dek Ges pada Selasa (9/7).
     
Yudistira mengungkapkan bahwa korban telah dimintai keterangan untuk melengkapi data terakhir termasuk pertemuan dirinya dengan tersangka hingga kronologis dugaan penipuan.
     
Sementara itu Dek Ges menyatakan bahwa pertemuan terakhir dengan tersangka berlangsung 1 September 2012 yang membicarakan masalah utang tersangka dan mengaku mau dibayar. Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka hanya memberi janji.
     
"Saya sudah bersabar sampai sekarang. Dia (tersangka) berjanji mau membayar tanggal sekian, hari inilah, hari itulah, namun sampai saat ini tidak pernah ditepati," ujarnya.
     
Dia meminta kepada penyidik Polsek Densel untuk segera menangkap mengingat kasusnya sudah terjadi sejak 2008 dan tersangka juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013