Bandung Barat (Antara Bali) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan sekitar 300 ribu WNI/TKI pelanggar batas izin tinggal (overstayers) mengajukan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Dalam sosialisasi BNP2TKI melalui kesenian tradisional di Lapangan Bola Warung Awi, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Kamis dini hari, mereka diberi kesempatan oleh pemerintah Arab Saudi hingga 3 November mendatang. "Batas waktu itu sudah merupakan perpanjangan dari jadwal semula 3 Juli lalu," katanya.

Ia optimistis seluruh dokumen WNI/TKI "overstayers" itu dapat diperbarui melalui Perwakilan RI di Arab Saudi sehingga mereka menjadi berdokumen resmi. (M038)

Pewarta: Oleh Budi Setiawanto

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013