Tabanan (Antara Bali) - Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, merekomendasikan pembongkaran kompleks perumahan di Jalan Gatot Surboto, sebagai kawasan jalur hijau.

"Perumahan itu berada di jalur hijau dan jalannya menikung sehingga tidak saja merusak lingkungan, tetapi juga membahayak pengguna jalan," kata anggota Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Sarjana, Senin.

Ia dan sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tabanan meninjau proyek pembangunan perumahan di Jalan Gatot Subroto yang berada di belakang Taman Sri Wedari.

Dalam peninjauannya, Komisi II juga mendapati bahwa pihak pengembang tidak mengantongi izin. "Satpol PP harus segera menghentikan proyek tersebut," katanya.

Sarjana menganggap pihak pengembang telah memanfaatkan sebagian lahan taman kota dan mengingat lokasinya berada di jalur hijau sehingga tidak layak dibangun perumahan.

"Mestinya pihak pengembang terlebih dulu�melakukan kajian dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pertamanan," katanya.

Ia pun meminta Satpol PP bertindak tegas, meskipun pihak pengembang mendapat perlindungan dari oknum pejabat, baik di Pemkab Tabanan maupun Pemprov Bali.

"Seharusnya para pejabat paham aturan, bahwa di jalur hijau tidak boleh berdiri bangunan sehingga tidak gampang memberikan izin kepada pengembang," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Daerah Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja mengaku kecolongan atas pembangunan kompleks perumahan di Jalan Gatot Subroto itu.

"Pembangunan perumahan itu tidak melalui kajian yang mendalam, termasuk di bidang lingkungan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Tabanan I Wayan Sudarya mengaku telah beberapa kali meminta pengembang menghentikan pembangunan perumahan tersebut.

"Di Tabanan ada 42 pengembang yang melanggar perizinan. Sebanyak 35 pengembang kami panggil, tapi menolak datang karena merasa dibekingi pejabat," katanya menuturkan. (WRA)

Pewarta: Oleh Wayan Suar Eka Buana

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013