Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Karangasem sudah berupaya melakukan penegakan aturan terkait eksploitasi galian C di sejumlah lokasi, antara lain di Besakih, Rendang, Selat dan Bebandem, namun gagal mengendalikan kerusakan alam di wilayah tersebut.

"Aparat kami sudah melakukan inspeksi mendadak terkait maraknya penambangan galian C di lokasi itu. Namun memang di lapangan menghadapi berbagai kendala, terlebih yang melakukan usaha adalah masyarakat setempat," kata Bupati Karangasem Wayan Geredeg, di sela-sela menghadiri Musyawarah Pleno III Semeton Karangasem (Sekar) di Denpasar, Minggu.

Ia mengatakan pihaknya sudah menurunkan petugas Satpol Polisi Pamong Praja dan instansi terkait, namun tekadang gagal menghentikan usaha tersebut. Karena lokasi itu bagian dari desa adat.

"Memang kami kesulitan untuk menertibkan usaha penambangan galian C tersebut. Karena ketika bergerak petugas kami terhadang oleh alasan untuk ke sejahteraan masyarakat setempat," katanya diplomatis.

Menyinggung bupati memiliki usaha penambangan pasir tersebut, kata Geredeg, siapa saja boleh berhak memiliki usaha. Bukan karena bupati atau tidak. Semua itu adalah hak sebagai warga negara untuk berusaha.

"Siapa pun berhak memiliki usaha penambangan galian C. Bukan lantaran karena saya bupati. Anda pun berhak memiliki kesempatan yang sama. Apalagi sebelum menjabat bupati, saya kan latar belakangnya pengusaha," kata Geredeg. (WRA)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013