Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Bali merehabilitasi dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang belum lama tertangkap.

"Keputusan rehabilitasi itu merupakan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan gelar perkara khusus dengan sejumlah pihak," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana Komisaris Polisi (Kompol) Made Suharta Wijaya di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin.

Dia mengatakan setelah menerima hasil asesmen BNN Provinsi Bali, pihaknya melakukan gelar perkara khusus bersama unsur pengawasan internal, penyidik, penasihat hukum pelaku, aparat lingkungan tempat pelaku, tersangka beserta keluarga dan pihak terkait lainnya.

"Kami ingin penanganan kasus ini transparan sehingga kami libatkan seluruh pihak terkait. Ini juga untuk menjamin objektivitas dalam proses penanganan perkara," katanya.

Menurut dia, dalam gelar perkara khusus ini penyidik memaparkan kronologi kejadian, keterangan saksi, barang bukti, hasil uji laboratorium, serta hasil asesmen dari BNN Provinsi Bali. 

Seluruh peserta gelar perkara, kata dia, juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, yang juga dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Setelah kepastian hukum diberikan, dia mengatakan, dua orang pengguna narkoba tersebut harus menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Kabupaten Buleleng.

Dua pengguna sabu-sabu bernisial AK (39) dan WAP (28) ini ditangkap saat memakai sabu-sabu di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya beberapa waktu lalu.

Terkait kasus narkotika, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jembrana Inspektur Dua (Ipda) I Putu Budi Arnaya mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian, menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi

Editor : Ardi Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026