Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan menjadwalkan kembali pemanggilan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan tata suara Taman Budaya Denpasar senilai Rp1 miliar.

"Saat ini seharusnya dia datang memenuhi panggilan kami," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Kamis.

Sebelumnya Kejati telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Ketut Suastika untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengadaan "sound system" itu.

Namun dua kali pula Kadisbud Bali itu mangkir dari panggilan kejaksaan. "Kami tidak mau menunda-nunda pemeriksaan perkara tersebut," kata Ashari yang juga Humas Kejati Bali. (M038)

Pewarta: Oleh IGK Agung Wijaya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013