Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI mendorong penguatan ekosistem tata kelola royalti yang adil, transparan, dan akuntabel di kawasan Asia Tenggara melalui Forum ASEAN Collective Management Organization (CMO).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar saat membuka kegiatan ASEAN CMO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, mengatakan forum itu menjadi momentum penting untuk menyinergikan upaya antarnegara dalam memperbaiki sistem distribusi royalti, khususnya di era digital.
“Kami berharap ini menjadi momentum bersama untuk mensinergikan seluruh daya dan upaya guna mewujudkan ekosistem tata kelola royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, sehingga pemilik hak dapat memperoleh haknya secara proporsional,” kata Hermansyah.
Forum bertajuk Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty itu merupakan kegiatan perdana yang mempertemukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN.
DJKI menilai perkembangan pesat platform digital dan penyedia layanan digital telah mendisrupsi model bisnis pelisensian karya cipta, khususnya musik.
Eksploitasi karya musik kini terjadi lintas yurisdiksi secara real time, namun tingginya pemanfaatan tersebut belum diikuti dengan keakuratan distribusi royalti kepada para pemilik hak.
Selain itu, disparitas infrastruktur teknologi antar CMO serta fragmentasi data kepemilikan hak cipta di kawasan ASEAN turut memicu kebocoran pendapatan atau revenue leakage yang signifikan.
Menurut Hermansyah, kondisi tersebut menunjukkan permasalahan tata kelola royalti digital tidak lagi dapat diselesaikan secara parsial oleh masing-masing negara.
Karena itu dia menilai diperlukan sinergi regional untuk membangun sistem yang terintegrasi, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencipta di kawasan Asia Tenggara.
Secara kawasan, tata kelola royalti musik digital di ASEAN masih bersifat fragmentatif dengan perbedaan kerangka hukum, kelembagaan, dan kapasitas teknis di tiap negara.
Beberapa negara telah memiliki CMO yang mapan dengan sistem distribusi berbasis digital, sementara negara lainnya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan rendahnya kesadaran pencipta terhadap hak cipta.
Melalui forum ini, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mencapai kesepahaman bersama serta menyepakati langkah strategis dalam penguatan tata kelola royalti lintas batas.
Secara domestik, langkah ini sejalan dengan upaya penguatan sistem perlindungan hak cipta nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun target utama forum ini adalah menghasilkan keluaran yang terukur, antara lain penyamaan persepsi terkait standarisasi metadata karya cipta antar CMO di Asia.
Selain itu, forum ini juga bertujuan mengkonsolidasikan komitmen kelembagaan guna meningkatkan posisi tawar yang setara dalam negosiasi tarif dengan penyedia layanan digital global.
Tidak hanya itu, forum ini diharapkan melahirkan komitmen bersama untuk mengintegrasikan sistem royalti digital di kawasan Asia.
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026