Badung, Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperketat tata kelola hak kekayaan intelektual untuk melindungi hak cipta dari pesatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Dalam forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, isu AI menjadi sorotan utama karena dinilai membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.

Hermansyah menegaskan Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya.

Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga prinsip intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.

“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya,” ujarnya.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara.

Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.

Selain isu AI, forum tersebut juga menyoroti tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator.

Hermansyah mengungkapkan kreator Indonesia kerap belum memperoleh hak ekonomi yang setara meski capaian streaming karyanya sebanding dengan kreator global.

Oleh karena itu, kata dia, Indonesia mendorong adanya transparansi dan standar global yang lebih adil dalam sistem distribusi royalti musik digital.

Di sisi lain, pelindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi perhatian, khususnya di daerah dengan kekayaan budaya tinggi seperti Bali.

Masyarakat dan pelaku kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mencegah potensi klaim sepihak dari pihak asing.

“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” kata Hermansyah.

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama kawasan, forum AWGIPC juga meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+).

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan dan kepastian waktu proses di kawasan ASEAN.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Kemenkum RI Yasmon menyebut forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual.

Ia menambahkan AWGIPC juga berfungsi sebagai ruang evaluasi rencana aksi kawasan sekaligus penguatan kerja sama teknis dengan mitra internasional.

“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” ujarnya.

Sebanyak 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026