Denpasar (Antara Bali) - Komisi III DPRD Provinsi Bali menilai pembangunan terowongan Simpang Dewa Ruci, Kuta, menyalahi besaran teknis, terutama pada proses pembetonan.

"Kami nilai proyek dengan dana ratusan miliar rupiah tersebut melenceng dari bestek. Kalau sesuai bestek, tentu tidak akan bergelombang seperti sekarang," kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Made Suryanta Putra di Denpasar, Senin.

Pihaknya kembali meninjau lokasi proyek tersebut untuk mengecek rancangan detail. "Ini yang kami akan minta pertanggungjawaban kepada pimpinan proyek dalam hal ini PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata politikus PDIP itu.

Suryanta Putra segera memanggil PPK proyek pembangunan jalan bawah tanah tersebut, untuk diminta pertanggungjawabannya.

"Kami akan panggil PPK proyek pembangunan `underpass` Hendro Satrio minta penjelasan terkait jalan bergelombang. Dan kami juga minta rincian dari proyek tersebut. Karena pembangunan itu bersumber dari APBN dan APBD, oleh sebab itu warga harus mengetahui berapa sebenarnya penghabisan anggaran dananya," katanya. (*/ADT)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013