Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali 2013.
"Gugatan itu wajar, asalkan semuanya dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai menimbulkan adanya aksi anarkis," katanya di Kediri, Tabanan, Minggu.
Jero yang juga Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya saat pelaksanaan pilkada itu sulit terjadi kecurangan karena setiap tempat pemungutan suara (TPS) diawasi oleh panwaslu, masyarakat dan para saksi-saksi dari masing-masing kandidat.
Hasil pemungutan suara pada setiap TPS tersebut dan kemudian ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masing-masing saksi dan panwaslu dan hasilnya disebul C1.
"Jika semua itu diawasi dan dikawal dengan baik tidak ada masalah dan kecil kemungkinan terjadi kecurangan," ujarnya.
Menurut dia, jika tim pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang sudah diputuskan kalah pada Pilkada Bali dan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali wajib menyiapkan bukti-bukti yang akurat agar tidak menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan terjadinya gesekan dan perpecahan. (WRA/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Gugatan itu wajar, asalkan semuanya dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai menimbulkan adanya aksi anarkis," katanya di Kediri, Tabanan, Minggu.
Jero yang juga Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya saat pelaksanaan pilkada itu sulit terjadi kecurangan karena setiap tempat pemungutan suara (TPS) diawasi oleh panwaslu, masyarakat dan para saksi-saksi dari masing-masing kandidat.
Hasil pemungutan suara pada setiap TPS tersebut dan kemudian ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masing-masing saksi dan panwaslu dan hasilnya disebul C1.
"Jika semua itu diawasi dan dikawal dengan baik tidak ada masalah dan kecil kemungkinan terjadi kecurangan," ujarnya.
Menurut dia, jika tim pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang sudah diputuskan kalah pada Pilkada Bali dan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali wajib menyiapkan bukti-bukti yang akurat agar tidak menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan terjadinya gesekan dan perpecahan. (WRA/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013