Kepolisian Resor Badung, Bali menyatakan proses penanganan perkara terhadap seorang warga negara asing asal Inggris Tia Billingger (26) alias Bonnie Blue dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional..

Dalam keterangannya di Badung, Rabu, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya unsur pornografi di konten artis film dewasa Bonnie Blue yang diamankan saat melakukan syuting di sebuah studio di Desa Pererenan, Badung, Bali, Kamis (4/12), sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun demikian, pihaknya telah menyerahkan empat WNA termasuk Bonnie Blue kepada pihak Imigrasi karena ada dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melakukan join investigation bersama dengan Imigrasi dan Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran UU jalan, serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujarnya.

Kapolres menyebut Tia Emma Billinger yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue, LAJ (27), JJTW (28) dan INL (24) yang sebelumnya diduga kuat melakukan pembuatan konten berbau pornografi di sebuah studio di Desa Pererenan, Badung, ternyata menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial di Bali.

Namun, pelanggaran tersebut menjadi kewenangan Imigrasi. Yang pasti, 16 orang saksi yang telah diperiksa menyatakan mereka di tempat kejadian perkara hanya melakukan syuting konten hiburan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan pikap bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus”, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Polres Badung mengamankan 18 WNA dalam penggerebekan sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/12/2025).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga USB, satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, dua pil viagra, dua kantong PCR tube berukuran 5 ml, 19 kaos bertuliskan School Bonnie Blue, serta satu BPKB dan STNK mobil pikap biru yang digunakan dalam aktivitas mereka.

Dari belasan WNA yang diamankan tersebut, 15 di antaranya merupakan WNA Australia.

WNA Australia yang diperiksa adalah JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), KR (24), serta JJTW (28).

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, mereka semua tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena tak ada bukti yang kuat saat polisi melakukan pengerebekan.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025