Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membantah telah menginstruksikan pada KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara karena yang dimaksudkan untuk diinventarisasi berupa data dalam kotak rekapitulasi panitia pemungutan suara (PPS).

"Sekali lagi bukan kotak suara. Kotak suara masih utuh, tetapi yang dibuka itu dokumen di tingkat PPS. Kotak suara tetap harus terkawal dengan baik dan tidak bisa dibuka," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa di sela-sela menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, di Denpasar, Kamis.

Tetapi karena sudah ada surat rekomendasi resmi dari Panwaslu Bali untuk tidak meneruskan inventarisasi data, ujar dia, maka pihaknya sudah menghentikan pengumpulan data yang terdapat dalam kotak PPS maupun kotak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai menunggusubstansi gugatan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu (29/5) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak menerima hasil rekapitulasi Pilkada Bali yang memenangkan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dengan perolehan suara 50,02 persen. Mereka menduga telah terjadi kecurangan dan mengaku menemukan sekitar 1.792 pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

"Saran dari Panwaslu Bali, kami baru akan buka bersama-sama panwas, masyarakat dan media, bila nanti gugatannya sudah jelas tempat pemungutan suara (TPS) yang dimaksudkan bermasalah," katanya.

Menurut dia, oleh karena ada rekomendasi penundaan membuka data dalam kotak PPS dan PPK, maka ia sudah meminta pihak KPU kabupaten/kota hanya menginventarisasi data-data di luar kotak. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013