Singaraja (Antara Bali) - Kubu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.

Kubu Puspayoga-Sukrawan yang diwakili Putu Mertayasa dan Putu Mangku Budiasa meninggalkan ruang rapat KPU Kabupaten Buleleng di Singaraja, Kamis, sebagai bentuk protes atas adanya pelanggaran di sejumlah TPS.

Dalam rekapitulasi itu pasangan calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanya meraih 127.764 suara di Kabupaten Buleleng. Perolehan suara Puspayoga-Sukrawan jauh lebih rendah dibandingkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta dari Partai Demokrat, Partai Golkar, dan tujuh parpol koalisi yang meraih 220.702 suara.

Jumlah warga Kabupaten Buleleng yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 359.450 orang. Namun yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 187.219 orang dan memberikan suara tidak sah sebanyak 3.765 orang.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Sukawati menganggap pencoblosan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Rabu (22/5), tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kedua pasangan calon.

"Pencoblosan ulang itu secara keseluruhan tidak memengaruhi perolehan suara pasangan calon," katanya.

Ia tidak mempermasalahkan penolakan kubu Puspayoga-Sukrawan atas hasil rekapitulasi suara. "Tidak ada aturan yang mengharuskan salah satu pasangan calon menandatangani berita acara," katanya. (*/ADT)

Pewarta: Oleh : I Made Tirthayasa

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013