Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana, I Putu Artha melarang kios dipasar diperjualbelikan antar pedagang, dan memerintahkan dinas terkait untuk membuat aturan atau regulasi terkait hal tersebut.
"Dinas terkait harus membuat aturan yang jelas terkait pemindahtanganan kios maupun los di pasar. Jangan sampai, kios atau los tersebut diperjualbelikan seperti milik pribadi," kata Bupati Artha saat berada di Pasar Umum Yehembang, Minggu.
Kepada beberapa pedagang di pasar yang akhir mei ini akan direnovasi, Bupati Artha juga menekankan hal tersebut termasuk menjamin pedagang yang sudah ada akan mendapatkan kios yang baru.
"Seluruh pedagang yang sudah ada harus mendapatkan kios yang baru. Jangan masukkan pedagang baru, sebelum yang lama mendapatkan tempat," ujar Artha kepada Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini dan Direktur Perusda Jembrana, Wayan Wasa yang menyertainya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Dinas terkait harus membuat aturan yang jelas terkait pemindahtanganan kios maupun los di pasar. Jangan sampai, kios atau los tersebut diperjualbelikan seperti milik pribadi," kata Bupati Artha saat berada di Pasar Umum Yehembang, Minggu.
Kepada beberapa pedagang di pasar yang akhir mei ini akan direnovasi, Bupati Artha juga menekankan hal tersebut termasuk menjamin pedagang yang sudah ada akan mendapatkan kios yang baru.
"Seluruh pedagang yang sudah ada harus mendapatkan kios yang baru. Jangan masukkan pedagang baru, sebelum yang lama mendapatkan tempat," ujar Artha kepada Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini dan Direktur Perusda Jembrana, Wayan Wasa yang menyertainya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013