Jakarta (Antara Bali) - Tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, mengakui bahwa pekerjaannya adalah menjadi calo.

"Usaha saya makelar, calo, saya biasa untuk cari proyek," kata Ahmad Fathanah, dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Fathanah mengaku bahwa ia berinisiatif dalam mengatur penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. "Saya yang meng-create, saya minta dana ke ibu Elizabeth, tapi sejauh kami bicara hanya wacana," ujarnya.

Elizabeth adalah Direktur PT Indoguna Utama, perusahaan yang memberikan total Rp1,3 miliar kepada Fathanah yang dalam dakwaan direncanakan akan diberikan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah mengaku mendatangi Dirjen Peternakan Syukur Irwantoro dan memperkenalkan diri sebagai pengusaha swasta yang bisa membantu untuk memenuhi kuota impor daging sapi. "Pak Syukur menepis, menolak permohonan karena memang sudah tidak ada jatah lagi dan tidak dimungkinkan," ujarnya. (*/M038)

Pewarta:

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013