Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akhirnya memutuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi setempat tetap berjalan sesuai jadwal pada 15 Mei 2013, meskipun sempat terkendala persoalan surat suara.

"Surat suara yang dipergunakan adalah surat suara yang sudah dicetak dan sudah didistribusikan ke kabupaten/kota," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa usai menggelar rapat pleno, di Denpasar, Sabtu.

Pengambilan keputusan itu, menurut dia, diambil berdasarkan pertimbangan untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan Pilkada Provinsi Bali agar tetap berjalan sesuai dengan tahapan. "Semua pihak kami imbau tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian Bali," ujarnya.

Lanang menyampaikan apa yang menjadi keputusan pleno hari ini, karena KPU telah melakukan pendalaman terhadap peraturan perundang-undangan dan konsultasi ke KPU Pusat pada 26 April 2013.

"Pada intinya, kami dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat suara yang siap didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Bali itu terdapat logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di tengah-tengah foto pasangan nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali menganggap pencantuman logo parpol pada surat suara melanggar Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, khususnya Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.

Sehubungan dengan hasil pleno KPU yang memutuskan pelaksanaan Pilkada Bali sesuai jadwal dan tetap menggunakan kertas suara yang sudah dicetak itu, Ketua Panwaslu Bali Made Wena menyatakan secara kelembagaan atau administrasi, pihaknya belum menerima secara resmi salinan pleno dari KPU Bali.

Yang terpenting, jelas dia, apapun yang menjadi keputusan KPU sebagai lembaga yang memiliki hak pengambil keputusan, masyarakat diharapkan bisa menerima dan memaklumi. "Termasuk oleh para pendukung dan tim kampanye pasangan calon kami harapkan bisa menerima keputusan ini," ucapnya. (LHS/I018)



Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013