Sukabumi (Antara Bali) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mencatat sebanyak 95 persen dari 55,7 juta usaha kecil menengah yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal.
"Sesuai dengan undang-udang dan peraturan setiap usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman atau konsumsi wajib mengantongi sertifikat halal," kata Asisten Deputi Urusan Produktivitas dan Mutu Kementerian Koperasi dan UKM, Emilia Suhaimi kepada wartawan, Jumat.
Menurut Emilia, sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut wajib hukumnya dimiliki oleh setiap pelaku usaha khususnya UKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Jika undang-udang tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku UKM maka diprediksi jutaan UKM akan gulung tikar.
Lebih lanjut ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pelaku UKM dan UMKM belum mengantongi sertifikat dari MUI tersebut yang salah satunya adalah minimnya modal usaha dan sulitnya menempuh prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Sesuai dengan undang-udang dan peraturan setiap usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman atau konsumsi wajib mengantongi sertifikat halal," kata Asisten Deputi Urusan Produktivitas dan Mutu Kementerian Koperasi dan UKM, Emilia Suhaimi kepada wartawan, Jumat.
Menurut Emilia, sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut wajib hukumnya dimiliki oleh setiap pelaku usaha khususnya UKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Jika undang-udang tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku UKM maka diprediksi jutaan UKM akan gulung tikar.
Lebih lanjut ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pelaku UKM dan UMKM belum mengantongi sertifikat dari MUI tersebut yang salah satunya adalah minimnya modal usaha dan sulitnya menempuh prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013