Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali belum memutuskan untuk mengundurkan pemilihan kepala daerah atau tidak dari jadwal semula 15 Mei 2013, menyusul terjadinya kisruh surat suara akibat tercantumnya logo PDIP.

"Terkait logo itu, saya pikir belum ada salah atau benar karena interpretasi Peraturan KPU No 66 Tahun 2009 pasal 6, antara Panwaslu dan kami beda," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, di Denpasar, Rabu.

Oleh karena itu, keputusan pencetakan ulang kartu suara dan pengunduran Pilkada Bali atau tidak, ia belum bisa memastikan karena harus menggelar pleno untuk mencari solusinya. Surat suara sudah selesai dicetak semuanya yang berjumlah 2,9 juta lebih ditambah dengan 2,5 persen cadangan di masing-masing tempat pemungutan suara.

Lanang Perbawa sendiri hari ini akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait persoalan tersebut dan paling lambat Kamis (25/4) akan digelar pleno.

"Pasal 6 itu sudah kami koordinasikan dengan KPU dan memang ada interpretasi, bisa seperti penafsiran Panwaslu, bisa juga tidak. Karena yang diatur itu, bisa juga yang lainnya tidak dilarang," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslu Bali Made Wena mendapatkan temuan pencantuman logo PDIP pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan, tidak sesuai dengan Peraturan KPU No 66 Tahun 2009, khususnya pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.

Lanang mengatakan akan segera menggelar pleno supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan penyelenggara pilkada di tingkat bawah. "Tahapan pilkada sudah berjalan sehingga hal teknis ini menjadi penting," ucapnya.

Di sisi lain sehubungan dengan isu pengunduran diri Komisioner KPU Bali Divisi Logistik Gayatri terkait dengan kisruh surat suara pilkada, Lanang Perbawa mengaku belum menerima informasi formal seperti itu dari yang bersangkutan. "Bu Gayatri masih sedang mengerjakan tugas di Malang satu atau dua hari ini," katanya.

Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang juga salah satu kandidat peserta pilkada, terkait kisruh ini meminta supaya aturan ditegakkan. "Jangan sampai proses ini menjadi cacat hukum, tidak legitimate dan tidak legal," katanya.

Menurut Pastika, jika sejak awal sudah tahu cacat hukum, maka harus diperbaiki dan akan menjadi tidak baik kalau Pilkada Bali cacat hukum. (LHS)

Pewarta: Oleh: Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013