Denpasar (Antara Bali) - Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Pastika-Sudikerta memprotes surat suara Pilkada Bali yang mencantumkan logo PDIP berukuran besar pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan yang dinilai telah melanggar isi Peraturan KPU.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sejak Sabtu (20/4), tetapi saat itu kami katakan akan melihat dulu dimana letak dugaan kesalahan itu. Kebetulan pada waktu yang sama, Panwaslu juga menemukan hal yang sama setelah melakukan kajian atas peraturan KPU," kata Ketut Ngastawa, anggota Tim Pemenangan Pastika-Sudikerta di Gedung KPU Bali di Denpasar, Selasa.

Panwaslu Bali dan kedua tim pemenangan dari pasangan calon Pastika-Sudikerta dan Puspayoga-Sukrawan, hari ini sengaja dipertemukan di KPU Bali untuk mencari solusi atas protes terhadap pencantuman logo PDIP itu.

Menurut Ngastawa, alangkah baiknya tetap mengacu pada ketentuan hukum apapun bentuknya dan diakuinya bahwa tim Pasti-Kerta pun senantiasa berjalan dalam koridor hukum.

"Kami saat penandatanganan kesepakatan surat suara hanya menyetujui format kami, bukan format yang lain-lain," ujarnya sembari menyebut jika masyarakat ada yang protes tentu harus direspons.

Hal senada disampaikan oleh Sumarjaya Linggih selaku Ketua Tim Koalisi Pastika-Sudikerta bahwa protes timnya tersebut didasarkan pada aspirasi masyarakat dan koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu Ketua Panwaslu Bali Made Wena menyampaikan hasil temuan memang terdapat perbedaan gambar surat suara yang disepakati pada 30 Maret 2013 saat pengundian nomor urut pasangan calon dengan yang dicetak.

"Kalau mengacu pada Peraturan KPU Nomor 66 tahun 2009 pasal 6 ayat 2, dinyatakan surat suara hanya memuat foto, nomor urut, dan nama pasangan calon," katanya.

Menurut pandangan pihaknya, hal lain di luar itu tidak boleh dicantumkan dalam surat suara untuk mencegah masalah di kemudian hari. (LHS)

Pewarta: Oleh: Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013