Negara (Antara Bali) - Meskipun sudah dua kali masuk penjara untuk kasus pencurian, AA (23) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dalam aksi ketiganya di Kabupaten Jembrana.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, pencurian dengan kerugian dibawah Rp2 juta dikenai tindak pidana ringan. Hari ini pelaku langsung disidangkan," kata Kapolsek Negara, Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa kepada wartawan, Senin di Negara.

Sebelumnya, AA tertangkap tangan mencuri handphone di toko milik Samsul Muarif di Desa Cupel, Minggu (7/4) sore lalu.

Dari toko yang menjual handphone serta pulsa ini, ia mengambil hanphone seharga Rp400 ribu, namun dipergoki oleh pemiliknya.

Pelaku mengaku, melakukan perbuatan kriminal ini karena ingin pulang ke kampung halamannya.

Menurut Budiasa, sebelumnya AA pernah dua kali masuk penjara masing-masing 9 bulan pada tahun 2010 dan 10 bulan pada tahun 2012.

"Pada tahun 2010 ia mencuri handphone, dan 2012 menggelapkan sepeda motor. Ia baru keluar dari penjara bulan februari lalu," ujar Budiasa.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013