Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali melaporkan dua orang dari tim pasangan calon gubernur dan wagub Winasa-Sudirtana atau "WiDi" ke Kepolisian Daerah setempat atas dugaan pemalsuan dokumen pilkada.

Ketua Panwaslu Bali I Made Wena menyampaikan laporan tersebut ke Polda Bali di Denpasar, Selasa. Berkas laporan diserahkan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Wena saat penyerahan berkas didampingi oleh Kasubdit I Direktorat Reserse dan Kriminal AKBP Ketut Arta.

Menurut Wena, dari berbagai pihak yang dimintai keterangan, baik dari tim WiDi, pasangan Winasa dan Sudiartana, dan pihak terkait lainnya, maka disimpulkan bahwa ada dua orang yang memenuhi syarat untuk diteruskan kepada penyidik Polda Bali.

"Kami simpulkan bahwa Syarif Hidayatullah sebagai salah satu pengurus pusat dari Partai Pekerja Pengusaha Indonesia (PPPI) dan Wayan Sumardika selaku ketua tim pemenangan paket WiDi memenuhi cukup unsur atas dugaan pemalsuan dokumen," katanya.

Dari hasil verifikasi Panwaslu Bali, dua orang ini diduga sebagai penyusun skenario pemalsuan dokumen. Bukti nyata pemalsuan utamanya terlihat dari stempel 28 parpol yang diklaim mendukung Winasa-Sudiartana.

Seperti diketahui, pasangan Winasa-Sudiartana telah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali karena tidak memenuhi syarat dukungan parpol maupun kelengkapan administrasi. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013