Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersikukuh tidak memberikan informasi mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai sesuai yang dimohonkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Walhi Bali Wayan Suardana usai sidang adjudikasi lanjutan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali  dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa. "Persidangan itu juga mengungkap dengan jelas alasan kuat mengapa tiga informasi dikecualikan padahal sudah ada kesepakatan usai mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.

Dia menjelaskan, tidak diberikannya informasi tersebut karena alasan adanya referensi bank dan anggaran biaya.

Menurut Suardana alasan tersebut sangatlah sepele dan terkesan mengada-ada sebab jika informasi itu diberikan kepada masyarakat tidak akan sampai mengganggu persaingan usaha.

Termohon juga tetap menolak memberikan informasi mengenai tata letak rencana pengelolaan Tahura Ngurah Rai, dan itu sangatlah aneh sebab masyarakat berhak mengetahui hal tersebut.

"Apalagi dokumen itu telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. Seharusnya masyarakat menerima informasi tersebut sehingga dapat berpartisipasi," ucapnya. (IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013