DPRD Bali bersama dinas pariwisata mulai membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Dalam pertemuan tertutup itu, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mengatakan terdapat tiga poin yang dibahas, salah satunya pemberian insentif bagi pihak yang membantu dalam pengumpulan retribusi tersebut.

“Ya soal kerja sama, ada insentif atau apa pun namanya intinya upah pungut, nanti akan diatur termasuk juga sanksi administratif,” kata dia di Denpasar, Rabu.

Budiutama mengatakan perubahan pada peraturan pungutan wisman ini perlu sebab hingga saat ini baru 40 persen wisatawan masuk Bali yang membayar retribusi Rp150.000 itu.

Kebanyakan dari mereka membayar sebelum masuk Bali, kata dia, sementara tidak ada pemeriksaan menggunakan auto scanner gate di bandara, sehingga bagi yang belum membayar tidak terdeteksi.

DPRD Bali bersama Pemprov Bali masih membahas nominal upah bagi pihak ketiga yang membantu, baik industri akomodasi maupun travel, namun dipastikan revisi perda akan menjadi agenda prioritas dewan.

“Ini sudah masuk masa persidangan pertama 2025, begitu masuk persidangan dimulai sudah menjadi prioritas, awal Januari menjadi bagian pembahasan prioritas untuk revisi Perda Bali Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Budiutama.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan belum optimalnya program pungutan wisman yang berlaku sejak 14 Februari 2024.

Ia mencatat dari seluruh wisatawan asing yang masuk baru 40 persen yang membayar dengan nominal sudah di atas Rp300 miliar.

"Di mana 90 persen dari mereka melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, sementara tidak ada pemindai di bandara untuk mencegah mereka melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Tjok Pemayun menyatakan sepakat perlunya kerja sama lebih luas, baik pemberian insentif bagi pemungut yang membantu maupun kerja sama perbankan dalam pengumpulan retribusi.

"Di luar pembahasan insentif, yang lebih penting adalah sosialisasi, sebab saat melakukan sidak ke objek wisata Dispar Bali masih menemukan wisatawan yang belum mengetahui aturan baru ini," ujarnya.

Dengan hal tersebut, kata dua, pada akhirnya pengetatan sanksi sesuai aturan dalam perda, sebab selama ini sanksi yaitu dilarang berwisata bagi yang belum membayar belum dapat terealisasi.

“Tentu sanksinya akan dibahas lagi agar lebih sesuai dengan permintaan teman-teman juga bahwa sanksinya biar lebih tegas, artinya memang sanksi ini yang akan kami bahas lagi, sekarang dikonkretkan seperti apa maksudnya dilarang berwisata itu,” ujar Tjok Pemayun.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024