Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan membuka opsi tindakan penilangan bagi pengendara yang parkir liar di Jalan Bypass Ngurah Rai atau jalan utama menuju Pelabuhan Sanur di Pantai Matahari Terbit.
Kanit Lantas Polsek Densel Ngurah Komang Diasetiawan mengaku setiap hari menemukan puluhan pengendara yang parkir liar terutama taksi online, dan saat ini bersama desa adat mereka mulai memasang larangan di sepanjang jalan sebagai langkah persuasif.
“Kami sekarang sudah bekerja sama memberikan imbauan, kalau sudah bandel, nanti kami akan lakukan penindakan seperti penilangan, sementara ini belum kami lakukan itu, masih persuasif,” kata dia di Denpasar, Bali, Senin.
Diasetiawan mengatakan setiap hari anggota Polsek Densel sudah bertindak mengusir para pengendara yang parkir liar untuk menjemput atau menurunkan wisatawannya.
Tindakan para pengendara tersebut menjadi alasan kemacetan hingga 5 kilometer panjangnya setiap hari.
“Saya sudah sarankan, dari BUPDA Sanur juga sudah memberikan jalan silahkan di Dunkin Donat untuk drop point-nya, mungkin tamunya katanya tidak mau ke sana atau terlalu jauh, atau kurang komunikasi dengan tamunya,” ujarnya.
Polisi menilai sebelum tindakan penilangan dilakukan, semestinya pengendara terutama taksi online mengikuti aturan dengan berhenti di titik yang ditentukan, sementara untuk taksi lokal konvensional memanfaatkan lahan parkir yang ada.
Selain mengantisipasi kemacetan, ini juga bertujuan untuk mengantisipasi perselisihan antara taksi lokal dan taksi online, karena Pelabuhan Sanur memberikan akses lebih kepada masyarakat setempat yang menjadi supir taksi di area pelabuhan di Pantai Matahari Terbit.
Belum lama ramai diberitakan terjadi perselisihan antara taksi lokal konvensional dengan seorang perantau pengemudi online yang parkir dan mengambil penumpang liar, sehingga ini yang ingin diantisipasi.
“Kejadian yang kemarin itu hanya miskomunikasi, dari taksi online tidak mau geser padahal sudah disiapkan titiknya, tapi sudah selesai dengan kekeluargaan, ini bisa mempengaruhi wajah pariwisata Bali menjadi tidak bagus,” kata Diasetiawan.
Tak hanya Polsek Densel yang akan mengambil tindakan, Ketua Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Sanur I Made Sudarsana mengatakan desa melalui bakamda akan turut menindak jika masih terdapat parkir liar setelah dipasangi larangan.
“Kalau melanggar di area daya tarik wisata kami mungkin dengan cara gembosi saja bannya, tapi tetap persuasif dulu, beritahu kalau dia nurut itu aman, tapi kalau membandel kami ajak ke desa adat,” ujarnya.
Baca juga: Desa adat larang parkir liar di jalan menuju Pelabuhan Sanur
Baca juga: Pemkot Denpasar ingin kelola Pelabuhan Sanur untuk kurangi kemacetan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Kanit Lantas Polsek Densel Ngurah Komang Diasetiawan mengaku setiap hari menemukan puluhan pengendara yang parkir liar terutama taksi online, dan saat ini bersama desa adat mereka mulai memasang larangan di sepanjang jalan sebagai langkah persuasif.
“Kami sekarang sudah bekerja sama memberikan imbauan, kalau sudah bandel, nanti kami akan lakukan penindakan seperti penilangan, sementara ini belum kami lakukan itu, masih persuasif,” kata dia di Denpasar, Bali, Senin.
Diasetiawan mengatakan setiap hari anggota Polsek Densel sudah bertindak mengusir para pengendara yang parkir liar untuk menjemput atau menurunkan wisatawannya.
Tindakan para pengendara tersebut menjadi alasan kemacetan hingga 5 kilometer panjangnya setiap hari.
“Saya sudah sarankan, dari BUPDA Sanur juga sudah memberikan jalan silahkan di Dunkin Donat untuk drop point-nya, mungkin tamunya katanya tidak mau ke sana atau terlalu jauh, atau kurang komunikasi dengan tamunya,” ujarnya.
Polisi menilai sebelum tindakan penilangan dilakukan, semestinya pengendara terutama taksi online mengikuti aturan dengan berhenti di titik yang ditentukan, sementara untuk taksi lokal konvensional memanfaatkan lahan parkir yang ada.
Selain mengantisipasi kemacetan, ini juga bertujuan untuk mengantisipasi perselisihan antara taksi lokal dan taksi online, karena Pelabuhan Sanur memberikan akses lebih kepada masyarakat setempat yang menjadi supir taksi di area pelabuhan di Pantai Matahari Terbit.
Belum lama ramai diberitakan terjadi perselisihan antara taksi lokal konvensional dengan seorang perantau pengemudi online yang parkir dan mengambil penumpang liar, sehingga ini yang ingin diantisipasi.
“Kejadian yang kemarin itu hanya miskomunikasi, dari taksi online tidak mau geser padahal sudah disiapkan titiknya, tapi sudah selesai dengan kekeluargaan, ini bisa mempengaruhi wajah pariwisata Bali menjadi tidak bagus,” kata Diasetiawan.
Tak hanya Polsek Densel yang akan mengambil tindakan, Ketua Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA) Sanur I Made Sudarsana mengatakan desa melalui bakamda akan turut menindak jika masih terdapat parkir liar setelah dipasangi larangan.
“Kalau melanggar di area daya tarik wisata kami mungkin dengan cara gembosi saja bannya, tapi tetap persuasif dulu, beritahu kalau dia nurut itu aman, tapi kalau membandel kami ajak ke desa adat,” ujarnya.
Baca juga: Desa adat larang parkir liar di jalan menuju Pelabuhan Sanur
Baca juga: Pemkot Denpasar ingin kelola Pelabuhan Sanur untuk kurangi kemacetan
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024