Warga Desa Adat Sanur, Denpasar, turun tangan memasang spanduk berisi larangan parkir liar di sepanjang jalan utama menuju Pelabuhan Sanur.
Ketua Baga Utsaha Pedruen Desa Adat (BUPDA) Sanur I Made Sudarsana mengatakan pemasangan larangan ini dilakukan langsung oleh masyarakat setempat karena sudah lelah dengan kemacetan sepanjang di Jalan Bypass Ngurah Rai akibat parkir liar di bahu jalan.
“Masih banyak, masif kendaraan parkir sembarangan menaikkan menurunkan penumpang, parkir justru di sepanjang jalan atau trotoar masih masif sekali, padahal sudah ada parkir resmi,” kata dia di Denpasar, Bali, Senin.
Spanduk larangan parkir liar sendiri dipasang di kedua ruas jalan depan Pelabuhan Sanur sepanjang sekitar 500 meter dengan total 12 spanduk dan masih akan bertambah.
Sudarsana berharap langkah desa adat ini efektif dalam menghentikan tindakan parkir liar terutama oleh taksi online, apalagi mereka telah diberikan titik penjemputan dan pengangkutan penumpang yang tidak jauh dari jalur Pantai Matahari Terbit itu.
Desa adat, Dishub Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan sendiri sebelumnya melakukan kajian dimana terbukti parkir liar menjadi penyebab kemacetan sehingga dibuat tiga titik parkir di Pelabuhan Sanur di luar area taksi online.
"Namun faktanya masih banyak kendaraan parkir di bahu jalan terutama pada waktu sore hari pukul 16.30-18.30 Wita yang berujung mendapat sorotan dari wisatawan dan masyarakat setempat. Tentunya pengguna jalan lain merasa terganggu, inilah keluhan dari masyarakat, tadinya kami berpikir karena tidak tersedia parkir memadai, setelah dibuka parkir tetap saja, alasannya kami kurang tahu apakah mereka ingin stand by di jalan atau takut membayar, maka dari itu desa adat hadir disini,” ujar Sudarsana.
Kepala Seksi Patwas Dishub Denpasar I Gede Eka Pradnya Priantara merespons baik niat desa adat melalui badan usaha milik desa ini, bahkan akan membantu dalam pengawasan sehingga pemasangan spanduk larangan tidak hanya formalitas.
“Kami mendukung desa adat karena sering sekali macet karena parkir liar di bahu jalan baik taksi online maupun konvensional, kami mendukung dengan menempatkan personel rutin,” kata dia.
Setelah pemasangan spanduk larangan ini desa adat akan berjaga melalui bakamda dan tim pengamanan daerah tujuan wisata sebanyak empat orang, kepolisian sebanyak empat orang, dan dinas perhubungan sekitar enam orang.
Baca juga: Pemkot Denpasar ingin kelola Pelabuhan Sanur untuk kurangi kemacetan
Baca juga: Wali Kota Denpasar temui Menhub bahas rencana bisnis Pelabuhan Sanur
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024