Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja mengajukan hasil penghitungan upah minimum Provinsi (UMP) Bali 2025 kepada Pj Gubernur Bali.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin, mengatakan penghitungan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo, sehingga mendapat angka kenaikan Rp182.888.

“Sudah dinormakan di Permenaker 16 Tahun 2024, besar kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP berjalan, sudah sepakat naiknya 6,5 persen, dewan pengupahan bersidang dari Jumat lanjut tadi, kami sudah sepakat,“ kata dia.

UMP Bali 2024 Rp2.813.672, dengan formula kenaikan 6,5 persen maka UMP Bali 2025 menjadi Rp2.996.560, dengan kenaikan tak jauh berbeda dari kondisi tahun sebelumnya.

Baca juga: Kenaikan UMP untuk tingkatkan daya beli masyarakat menengah

Disnaker Bali menegaskan bahwa angka ini baru memasuki tahap rekomendasi dari dewan pengupahan yang selama beberapa hari berdiskusi.

Selanjutnya angka UMP Bali 2025 ini diproses di Biro Hukum Pemprov Bali dan diajukan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Mudah-mudahan tidak ada halang melintang hari ini kami laporkan, naikkan ke Pak PJ Gubernur melalui mekanisme, itu paling lambat tanggal 11 Desember sudah ditetapkan dengan keputusan gubernur, kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus lagi,” ujar Setiawan.

Kepala Disnaker Bali itu juga menyinggung soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Bali, dimana formula yang sama juga diikuti dengan batas penetapan 18 Desember 2024.

Pada tingkat ini Setiawan mengingatkan bahwa kabupaten/kota yang perhitungannya akan berbeda dengan provinsi hanya Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sebab kabupaten lain UMK 2024-nya setara dengan UMP Bali 2024.

“Kabupaten/kota berproses mulai hari ini ya karena memang yang bisa menetapkan UMK kan empat kabupaten/kota, UMK mereka bisa tetapkan karena amanatnya naik 6,5 persen,” ujarnya.

Baca juga: KSPSI: Kenaikan upah minimum bukti pemerintah pro buruh sejahtera

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024