BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, menyambangi sejumlah banjar (dusun) di tiga wilayah kerja untuk menggenjot jumlah kepesertaan aktif.

“Kami dekatkan layanan salah satunya melalui JKN goes to banjar,” kata Kepala BPJS Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Denpasar, Bali, Jumat.

Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke banjar itu, pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya menjadi peserta JKN dan menjaga status aktif untuk memastikan keberlanjutan.

Upaya menyasar langsung masyarakat itu dilakukan mengingat jumlah peserta tidak aktif mencapai 183.389 peserta hingga Oktober 2024 atau sebesar 10,85 persen.

Peserta JKN yang tidak aktif itu, kata dia, karena belum membayar kewajiban iuran peserta dengan alasan beragam antara lain perilaku lupa hingga menyangkut kepatuhan peserta.

Meski begitu, lanjutnya, jumlah peserta tidak aktif tersebut sudah menurun dibandingkan September 2024 mencapai 184.736 peserta tidak aktif atau mencapai 11 persen.

Baca juga: BPJS kesehatan syarat buat SIM untuk kejar 100 persen perlindungan

Selain JKN ke banjar, pihaknya juga melakukan BPJS Keliling, BPJS Online yang seluruhnya menggandeng pemerintah daerah (pemda) melalui safari kesehatan.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan informasi tagihan iuran melalui telepon kepada peserta yang menunggak atau telekolekting hingga mengerahkan kader JKN untuk memastikan peserta JKN tidak menunggak iuran dan mendorong program rehab yakni pembayaran iuran secara bertahap.

Pengawasan dan pemeriksaan badan usaha juga dilakukan untuk memastikan sudah mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran tepat waktu.
 

Adapun wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mencakup Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan. Jumlah penduduk di tiga wilayah itu hingga semester I-2024 yang sudah terlindungi sebagai peserta JKN mencapai 1.668.195 peserta atau sudah 100 persen.

Untuk memudahkan layanan, pihaknya memiliki aplikasi berbasis pesan WhatsApp pada nomor 08118165165.

Melalui layanan itu masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan administrasi salah satunya untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Peserta yang tidak aktif itu, lanjut dia, juga dapat membayar tunggakan iuran dengan memanfaatkan layanan rehabilitasi yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
 

Baca juga: BPJS kesehatan syarat buat SIM untuk kejar 100 persen perlindungan
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024