Muntok (Antara Bali) - Para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung masih enggan melaporkan kasus mereka karena malu menerima sanksi sosial setelah proses hukum berjalan.

"Pada 2012 sebanyak 12 kasus KDRT di daerah ini tidak sampai proses sidang karena sebelum berkas masuk biasanya si korban menarik kembali tuntutannya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Barat Mursiawaty di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan, masih rendahnya pemahaman atau pengetahuan warga terhadap produk hukum dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi salah satu kendala tidak adanya tindak lanjut kasus KDRT.

Selain itu, kata dia, keengganan korban KDRT melanjutkan perkara ke jalur hukum juga dipengaruhi belum adanya koordinasi yang optimal pihak terkait dan peran institusi masyarakat dalam hal pemenuhan hak perempuan dan anak.

"Kami memprogramkan adanya percepatan peningkatan ketahanan ekonomi keluarga pasangan usia subur pada kelompok rentan dan akan meningkatkan peran serta perempuan dalam bidang politik dan jabatan publik untuk membuka wawasan kaum perempuan agar lebih melek hukum dan memiliki kesetaraan dengan kaum pria," kata dia.

Ia mengatakan, ketergantungan para istri terhadap suami juga menjadi kendala tersendiri untuk menyelesaikan kasus KDRT baik antarorang tua maupun antara orang tua dengan anak. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013