Yogyakarta (Antara Bali) - Korban kekerasan, terutama perempuan, diharap tidak bersikap tertutup namun berani melaporkan tindak kekerasan yang dialami sehingga permasalahan tersebut bisa segera diatasi.
"Kita sudah memiliki sebuah instansi aduan bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Masyarakat bisa langsung datang ke kantor itu yang juga memiliki jaringan di kota dan kabupaten," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY Rochana Dwi Astuti di sela-sela peresmian kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) "Rekso Dyah Utami" di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, P2TPA sebenarnya sudah mulai melakukan penangan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2004 bersama dengan Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (PK2PA).
Pemerintah DIY pada 2012 juga sudah mengambil langkah konkrit dengan menetapkan berbagai aturan, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Berdasarkan data dari Forum PK2PA, jumlah kasus kekerasan yang ditangani forum tersebut pada 2010 dan 2011 menunjukkan peningkatan, yaitu dari 1,305 menjadi 1.166 kasus. "Sebagian besar atau sekitar 87 persen korban kekerasan adalah perempuan," lanjutnya. (*/T007)
Korban Kekerasan Diminta Melapor
Jumat, 1 Februari 2013 18:41 WIB