Seorang staf pembaca meter Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, Bali berinisial NAD menjadi tersangka kasus dugaan mendapatkan uang dengan memanipulasi data pelanggan di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Gde Ancana mengatakan NAD yang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, bersekongkol dengan seorang penjual air minum dengan memanipulasi data pelanggan air PDAM Tirta Mangutama.
"Tersangka NAD secara bersama-sama dengan pelanggan IWM melawan hukum, dengan cara membantu melakukan permohonan sebagai pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya," kata Ancana dalam keterangannya di Mangupura, Senin.
Selain itu, penyidik menemukan tidak terdapat pembayaran atas penggunaan sambungan illegal IWM pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat.
Ancana menjelaskan tersangka NAD yang setiap bulannya bertugas melakukan pengawasan (kontrol) dan pencatatan terhadap konsumsi/pemakaian / penggunaan/penyediaan air pelanggan pada meter air Perusahaan Daerah (PDAM) Air Minum Tirta Mangutama sebagai dasar penghitungan pembayaran penyediaan air oleh pelanggan, memperoleh sejumlah uang dari IWM sehingga sejak IWM bisa membuat sadapan sebelum alat meter air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung sejak tahun 2018.
Sampai dengan perbuatan IWM tersebut diketahui oleh pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, tidak pernah melaporkan adanya sambungan illegal yang dilakukan oleh IWM sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku petugas catat meter mengakibatkan penggunaan penyediaan air pada meter air nomor SBG: 070210033826 milik IWM sejak dilakukannya sambungan illegal tersebut tidak tercatat / terhitung 0 (nol) atau hanya terhitung kecil / sedikit / kurang daripada jumlah pemakaian / konsumsi /penyediaan air yang semestinya
Sehingga, IWM tidak melakukan atau membayar nominal pemenuhan kewajiban pembayaran jasa pelayanan sebagai pelanggan atas konsumsi/penggunaan air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung kurang dari pada yang semestinya.
Karena itu dirinya diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Badung menetapkan IWM yang diduga menyalahgunakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan untuk tujuan komersial menguntungkan diri sendiri pada Senin (7/10).
Ancana menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah adanya keluhan dari masyarakat dimana terjadi kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirta Mangutama.
Tim yang melakukan penyelidikan, mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih tersebut adanya penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta mangutama secara melawan hukum yaitu tersangka IWM melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat dan merugikan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024