Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan NAD, seorang staf pegawai pembaca meter Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, Bali sebagai tersangka baru dalam kasus pencurian air di Kuta Selatan.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, Senin mengatakan NAD ditetapkan sebagai tersangka Senin 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka NAD digiring ke dalam mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
 
Dalam perkara ini, NAD membantu tersangka terdahulu IWM diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama secara melawan hukum pada Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
 
Karena itu, dirinya diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Ancana mengatakan penetapan tersangka NAD ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung dari tersangka IWM yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
 
Dalam hal ini, NAD secara sengaja ikut memanipulasi data identitas pelanggan yang diduga fiktif, tidak sesuai antara permohonan perizinan dengan kondisi di lapangan.
 
NAD diduga mengubah ID pelanggan No. Air: 070210017008 pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan.
 
Menurut keterangan Ancana, tersangka NAD menerima uang sejumlah Rp5 juta lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No.SPL: 1012/ PB/07/2017, tanggal 9 Oktober 2017 senilai Rp1.722.782.
 
Karena data yang dimanipulasi itu, Unit Kuta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan dengan No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 yang beralamat di Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 yang nota bene tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
 
"IWM melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inci dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi/kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam," kata Ancana.
 
Ait tersebut kemudian dimanfaatkan oleh IWM selain untuk dikonsumsi sendiri, juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit.
 
Dengan tiga unit mobil tersebut, air dikirim/didtribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Bali Selatan, Kabupaten Badung.
 
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyarakat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.
 
Setelah ini penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan selanjutnya akan menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.



Baca juga: Kejari Badung tetapkan tersangka penyalahgunaan air untuk komersil

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024