Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta KPU di kabupaten/kota mengawasi proses pencetakan surat suara Pilkada Serentak 2024 yang mulai berlangsung pada 7 Oktober 2024.

“Surat suara sudah dipastikan mencetak di Temprina, nanti semua stakeholder (kepolisian, KPU Bali, KPU kabupaten/kota, Bawaslu) supaya menyatu, misalnya Buleleng mulai tanggal 7 berarti pengawalan tanggal 7 berjaga,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis

Ia mengingatkan ini agar kejadian terdahulu yaitu surat suara sudah jadi dan dikirimkan sementara pengawalan terlambat tiba tak terulang kembali.

Pihak percetakan menyatakan proses pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dimulai dari Kabupaten Buleleng.

Proses yang dilakukan di pabrik Denpasar itu akan berlangsung 24 jam penuh dengan kapasitas pengawasan di ruang tunggu delapan orang.

Lidartawan mengatakan ini sengaja agar area tetap steril dan dimulai dari kabupaten terjauh atau terpadat terlebih dahulu.

“Tentu yang terbanyak terlebih dahulu yang terjauh biasanya begitu, berarti Buleleng, Karangasem, Jembrana,” ujarnya.

Selain mengawasi proses pencetakan logistik, KPU Bali juga menegaskan agar jajarannya teliti dalam memboyong hasil cetak untuk mengantisipasi surat suara tertukar.

Maka dari itu, KPU kabupaten yang boleh berada di lokasi percetakan hanya yang saat itu surat suaranya sedang diproses.

“Kami sampaikan lebih teliti ada kemungkinan tertukar, kemudian isi kardus di dalamnya berbeda. Kardusnya misalkan Denpasar isinya Badung, makanya tidak ada KPU kabupaten/kota lain pada saat Badung diproduksi ikut datang,” kata dia.

Menurut Lidartawan tidak hanya penyelenggara yang harus teliti, ini juga berlaku bagi relawan pelipat surat suara, sebab sejumlah kabupaten/kota dan provinsi memiliki kesamaan yaitu 2-3 calon dalam satu surat suara yang rawan tertukar.

“Saat melakukan bimbingan teknis kepada tukang lipat dan sortir harus betul detil, diawasi jangan sampai mengejar honor saja tapi juga harus dicek, satu per satu harus dicek dan sistemnya per surat suara, kalau melipat jenis provinsi ya provinsi diselesaikan, kabupaten ya kabupaten biar tidak tercampur,” tuturnya.




Baca juga: KPU Bali jadikan surat suara tidak sah untuk sosialisasi pilkada

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024