Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Minggu, resmi menetapkan dua pasangan calon atau peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024, yaitu pasangan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta dan pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana.
"Setelah kemarin kami umumkan kepada masyarakat dan tidak ada satu pun tanggapan terhadap dua kandidat, kami sudah tetapkan kedua pasangan calon itu," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sebelumnya, hasil verifikasi terhadap kedua pasangan dinyatakan penuhi syarat sebagai peserta pilkada, kemudian tidak ada respons negatif dari masyarakat terhadap mereka.
Oleh karena itu, pihaknya pada hari ini menetapkan peserta Pilkada Bali melalui Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Disampaikan pula bahwa pasangan Koster-Giri diusulkan oleh gabungan partai politik (PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB, Partai Ummat, dan Partai Buruh) dengan total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali 2024 sebanyak 1.548.386 suara atau 61,20 persen.
Berikutnya pasangan Mulia-PAS diusulkan oleh gabungan partai (Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKN, dan PSI) dengan total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali 2024 sebanyak 969.601 suara atau 38,33 persen.
Dalam pleno penetapan pasangan calon yang dihadiri ketua tim pemenangan beserta anggota tim paslon, KPU Provinsi Bali merancang batasan dana kampanye.
"Kami akan menetapkan batasan tertinggi sehingga nanti tidak boleh lebih dari itu, harus di bawah, dan semua berdasarkan aplikasi Sikadeka. Peserta akan mengisi aplikasi itu," ujar Lidartawan.
Pada hari Senin (23/9), pihaknya akan mengadakan pengundian nomor urut.
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Badung siap wujudkan pilkada aman dan damai
Baca juga: KPU umumkan visi misi peserta Pilkada Bali
Baca juga: KPU Bali buat lomba mural berisi keinginan ke calon pemimpin
Baca juga: KPU Bali nyatakan berkas Koster-Giri dan Mulia-PAS telah memenuhi syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Setelah kemarin kami umumkan kepada masyarakat dan tidak ada satu pun tanggapan terhadap dua kandidat, kami sudah tetapkan kedua pasangan calon itu," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Sebelumnya, hasil verifikasi terhadap kedua pasangan dinyatakan penuhi syarat sebagai peserta pilkada, kemudian tidak ada respons negatif dari masyarakat terhadap mereka.
Oleh karena itu, pihaknya pada hari ini menetapkan peserta Pilkada Bali melalui Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.
Disampaikan pula bahwa pasangan Koster-Giri diusulkan oleh gabungan partai politik (PDI Perjuangan, PKB, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Perindo, PBB, Partai Ummat, dan Partai Buruh) dengan total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali 2024 sebanyak 1.548.386 suara atau 61,20 persen.
Berikutnya pasangan Mulia-PAS diusulkan oleh gabungan partai (Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKN, dan PSI) dengan total suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Bali 2024 sebanyak 969.601 suara atau 38,33 persen.
Dalam pleno penetapan pasangan calon yang dihadiri ketua tim pemenangan beserta anggota tim paslon, KPU Provinsi Bali merancang batasan dana kampanye.
"Kami akan menetapkan batasan tertinggi sehingga nanti tidak boleh lebih dari itu, harus di bawah, dan semua berdasarkan aplikasi Sikadeka. Peserta akan mengisi aplikasi itu," ujar Lidartawan.
Pada hari Senin (23/9), pihaknya akan mengadakan pengundian nomor urut.
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Badung siap wujudkan pilkada aman dan damai
Baca juga: KPU umumkan visi misi peserta Pilkada Bali
Baca juga: KPU Bali buat lomba mural berisi keinginan ke calon pemimpin
Baca juga: KPU Bali nyatakan berkas Koster-Giri dan Mulia-PAS telah memenuhi syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024