Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan hasil penelitian syarat administrasi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wayan Koster-Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana.

Dalam pengumuman nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024 Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa kedua pasangan tersebut memenuhi syarat atau sudah lengkap.

“Bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon gubernur dan dokumen persyaratan calon wakil gubernur sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a dan b dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia di Denpasar, Sabtu.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kini KPU Bali membuka kesempatan masyarakat memberi tanggapan terkait pengumuman ini.

Baca juga: KPU tetapkan jadwal tes kesehatan paslon di RS Bali Mandara

“Masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat pada Minggu, 15 September 2024 sampai dengan Rabu, 18 September 2024,” ujar Lidartawan.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2024, dengan mengakses tautan https://bit.ly/PengumumanHasilPenelitianAdmPaslon

Nantinya masyarakat akan diarahkan untuk mengisi formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang dilampiri dengan KTP atau identitas kependudukan sebagau bukti penunjang.

Masukan tersebut dapat disampaikan ke portal https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan” atau secara langsung dibawa ke kantor KPU Bali.

KPU Bali mengumumkan untuk informasi lebih lengkap terkait tahapan ini dapat menghubungi HELP DESK KPU BALI atau melalui kontak Manggala (0813 39819666), Tude (0812 4682 3235), Erma (0896 7334 2432).

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024