Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyebut usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra terkait sanksi bagi wisatawan asing yang tak membayar pungutan, masih wacana.
“Baru wacana saja, kita inventarisir semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah,” kata dia usai pembukaan Pelatihan Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan di Badung, Senin.
Diketahui sebelumnya Pj Gubernur Bali berharap agar revisi peraturan terkait pungutan wisatawan asing dapat mencantumkan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) baik denda penalti maupun kurungan seminggu.
Sekda Bali mengakui bahwa wacana revisi tersebut memang ada, namun segala usulan akan dibahas bersama DPRD Bali, apalagi usulan Pj Gubernur Bali yang mengarah ke sanksi pidana.
“Itu dibahas nanti, ini peraturan daerah kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama,” ujarnya.
Rencananya wacana pemberian sanksi ini akan dibahas tahun 2025 mengingat DPRD Bali periode ini baru dilantik.
Selain sanksi kurungan, muncul pula gagasan pemberian insentif bagi pihak yang membantu Pemprov Bali mengumpulkan pungutan wisman yang sebesar Rp150.000 per kunjungan.
“Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah kata Dewa Indra.
Setelah mengidentifikasi usulan untuk revisi peraturan pungutan wisatawan asing, nantinya pembahasan itu akan dilakukan.
Selama ini Pemprov Bali melihat wisatawan tidak membayar pungutan sebab kurangnya informasi atau peran agen perjalanan, maka itu kerja sama dinilai penting.
Di luar agen perjalanan ada pula pelaku industri pariwisata yang mengelola akomodasi atau destinasi yang dapat diajak kerja sama.
“Sekali lagi ini masih memerlukan penguatan karena ini baru, kemudian alasan yang berikutnya mungkin juga karena tidak ada sanksi, tapi apakah begitu karena setahu kami wisatawan asing dari negara-negara maju sangat taat hukum,” ujarnya.
“Makanya dari itu dalam perda tidak dicantumkan sanksi karena kami berasumsi positif, bahwa capaiannya belum maksimal ini kan proses masih berjalan,” sambung Sekda Bali.
Baca juga: Gubernur Bali usul sanksi bagi wisman yang tak bayar pungutan
Baca juga: Bapenda Bali akui realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman
Baca juga: Sumber pendapatan baru pemprov Bali setelah terbit UU No.15/2023
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Baru wacana saja, kita inventarisir semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah,” kata dia usai pembukaan Pelatihan Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan di Badung, Senin.
Diketahui sebelumnya Pj Gubernur Bali berharap agar revisi peraturan terkait pungutan wisatawan asing dapat mencantumkan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) baik denda penalti maupun kurungan seminggu.
Sekda Bali mengakui bahwa wacana revisi tersebut memang ada, namun segala usulan akan dibahas bersama DPRD Bali, apalagi usulan Pj Gubernur Bali yang mengarah ke sanksi pidana.
“Itu dibahas nanti, ini peraturan daerah kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama,” ujarnya.
Rencananya wacana pemberian sanksi ini akan dibahas tahun 2025 mengingat DPRD Bali periode ini baru dilantik.
Selain sanksi kurungan, muncul pula gagasan pemberian insentif bagi pihak yang membantu Pemprov Bali mengumpulkan pungutan wisman yang sebesar Rp150.000 per kunjungan.
“Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah kata Dewa Indra.
Setelah mengidentifikasi usulan untuk revisi peraturan pungutan wisatawan asing, nantinya pembahasan itu akan dilakukan.
Selama ini Pemprov Bali melihat wisatawan tidak membayar pungutan sebab kurangnya informasi atau peran agen perjalanan, maka itu kerja sama dinilai penting.
Di luar agen perjalanan ada pula pelaku industri pariwisata yang mengelola akomodasi atau destinasi yang dapat diajak kerja sama.
“Sekali lagi ini masih memerlukan penguatan karena ini baru, kemudian alasan yang berikutnya mungkin juga karena tidak ada sanksi, tapi apakah begitu karena setahu kami wisatawan asing dari negara-negara maju sangat taat hukum,” ujarnya.
“Makanya dari itu dalam perda tidak dicantumkan sanksi karena kami berasumsi positif, bahwa capaiannya belum maksimal ini kan proses masih berjalan,” sambung Sekda Bali.
Baca juga: Gubernur Bali usul sanksi bagi wisman yang tak bayar pungutan
Baca juga: Bapenda Bali akui realisasi pendapatan membaik berkat pungutan wisman
Baca juga: Sumber pendapatan baru pemprov Bali setelah terbit UU No.15/2023
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024