Negara (Antara Bali) - Sekitar 15 warga Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Sabtu, mendatangi kantor desa setempat menuntut tes ulang terhadap bakal calon perbekel atau kepala desa.
Pantauan di lokasi, warga merasa tidak terima dengan hasil tes yang dilakukan Pemkab Jembrana, dimana dari 6 bakal calon hanya dua yang dinyatakan lulus.
"Dan yang tidak lulus itu merupakan putra-putra terbaik Desa Pengambengan. Apa jaminan, bakal calon yang lulus tes akan bisa membuat desa lebih maju?" kata Poniadi, salah seorang warga.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Nengah Ledang yang ikut menemui warga mengatakan, tes terhadap bakal calon tersebut merupakan amanah dari Perda Nomer 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perbekel.
"Dalam Perda itu diatur, bakal calon perbekel dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal 6,0 saat tes. Dari enam bakal calon di Pengambengan, memang hanya dua yang mendapatkan nilai sejumlah itu," katanya.
Mendapatkan penjelasan dari Ledang ini, Poniadi dan warga lainnya lantas minta panitia pemilihan perbekel untuk membuat kebijakan.
Menurut Poniadi, panitia pemilihan bisa membuat kebijakan tes ulang, karena sesuai dengan peraturan bupati sebagai turunan perda tersebut, salah satu tugas panitia adalah melakukan tes termasuk menetapkan calon.
Sempat terjadi debat yang panas antara Poniadi dengan Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Pengambengan, Humaidi, yang bersikukuh tidak akan melakukan tes ulang.
Setelah pertemuan yang diikuti banyak warga, termasuk 3 bakal calon perbekel yang tidak lulus tes tidak menemukan titik temu, Ledang lantas minta waktu untuk bertemu dengan seluruh bakal calon di ruangan tertutup.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Pantauan di lokasi, warga merasa tidak terima dengan hasil tes yang dilakukan Pemkab Jembrana, dimana dari 6 bakal calon hanya dua yang dinyatakan lulus.
"Dan yang tidak lulus itu merupakan putra-putra terbaik Desa Pengambengan. Apa jaminan, bakal calon yang lulus tes akan bisa membuat desa lebih maju?" kata Poniadi, salah seorang warga.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Nengah Ledang yang ikut menemui warga mengatakan, tes terhadap bakal calon tersebut merupakan amanah dari Perda Nomer 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perbekel.
"Dalam Perda itu diatur, bakal calon perbekel dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai minimal 6,0 saat tes. Dari enam bakal calon di Pengambengan, memang hanya dua yang mendapatkan nilai sejumlah itu," katanya.
Mendapatkan penjelasan dari Ledang ini, Poniadi dan warga lainnya lantas minta panitia pemilihan perbekel untuk membuat kebijakan.
Menurut Poniadi, panitia pemilihan bisa membuat kebijakan tes ulang, karena sesuai dengan peraturan bupati sebagai turunan perda tersebut, salah satu tugas panitia adalah melakukan tes termasuk menetapkan calon.
Sempat terjadi debat yang panas antara Poniadi dengan Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Pengambengan, Humaidi, yang bersikukuh tidak akan melakukan tes ulang.
Setelah pertemuan yang diikuti banyak warga, termasuk 3 bakal calon perbekel yang tidak lulus tes tidak menemukan titik temu, Ledang lantas minta waktu untuk bertemu dengan seluruh bakal calon di ruangan tertutup.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013