Kuta (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar mengusulkan 142 narapidana yang beragama Hindu untuk mendapatkan remisi khusus terkait Hari Raya Nyepi.
     
"Menjelang Hari Raya Nyepi kami sudah usulkan 142 warga binaan yang mendapat remisi," ujar Kepala LP Kelas II-A Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, di Kerobokan kawasan Kuta, Rabu.
     
Menurut dia, 142 warga binaan tersebut terdiri dari 84 narapidana yang tersangkut kasus narkoba, "ilegal logging", kejahatan lintas negara, korupsi, terorisme termasuk yang dianggap sebagai "justice collabolator" sesuai dengan PP Nomor 99 tahun 2012. Sedangkan 58 narapidana lainnya berasal dari kasus kejahatan umum.
     
Sementara itu empat narapidana lain akan langsung menghirup udara bebas dan dua narapidana lainnya mendapat cuti bersyarat.
     
Dia mengungkapkan bahwa dengan diusulkannya remisi khusus kepada 142 warga binaan tersebut diharapkan bisa mengurangi daya tampung lapas yang sudah melebihi kapasitas.
     
"Di LP Kerobokan hari ini tercatat ada 995 orang warga binaan, melebihi tiga kali lipat dari kapasitas seharunya yakni 323 orang," ujarnya. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013