Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada, terdakwa kasus dugaan dugaan korupsi dana pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,6 miliar, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Selasa sore. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013